Curi Motor, Anak Komplek DPR Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Rizki Apriyandi (22), Warga komplek DPR II, Kebonjeruk, Jakarta Barat ditangkap karena mencuri sepeda motor. Pengangguran ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor dari RS Pelni, Jakpus.
Dihadapan petugas, Rizki mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk hidup. Selama ini, Rizki kabur dari rumah setelah bertengkar dengan kakaknya.
Menurutnya, saat dirinya berkeliling komplek Rumah Sakit, dia melihat kunci motor Supra milik Yusak Dwi Martonio, masih menyangkut di motornya. "Kebetulan saat itu, STNK motor juga masih nyantol di kuncinya," ungkap Rizki, Sabtu (24/1/2015).
Dari aksinya itu, Rizki pun sempat berhasil membawa motor keluar dari parkiran Rumah Sakit. Sebelum akhirnya tertangkap, lantaran korban, melaporkan hilangnya motor miliknya.
Kanitreskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Khoiri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata Rizki sudah dua kali melakukan hal serupa. "Pelaku juga kerap mencuri HP milik pengunjung rumah sakit," katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita barang bukti lima motor hasil curian berikut STNK dan kunci kontak.
Akibat perbuatanya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Dihadapan petugas, Rizki mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk hidup. Selama ini, Rizki kabur dari rumah setelah bertengkar dengan kakaknya.
Menurutnya, saat dirinya berkeliling komplek Rumah Sakit, dia melihat kunci motor Supra milik Yusak Dwi Martonio, masih menyangkut di motornya. "Kebetulan saat itu, STNK motor juga masih nyantol di kuncinya," ungkap Rizki, Sabtu (24/1/2015).
Dari aksinya itu, Rizki pun sempat berhasil membawa motor keluar dari parkiran Rumah Sakit. Sebelum akhirnya tertangkap, lantaran korban, melaporkan hilangnya motor miliknya.
Kanitreskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Khoiri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata Rizki sudah dua kali melakukan hal serupa. "Pelaku juga kerap mencuri HP milik pengunjung rumah sakit," katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita barang bukti lima motor hasil curian berikut STNK dan kunci kontak.
Akibat perbuatanya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.
(ysw)