Christopher si Pengemudi Maut Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 21 Januari 2015 - 20:08 WIB
Christopher si Pengemudi...
Christopher si Pengemudi Maut Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Christopher Daniel Sjarief (23) tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang terancam dijerat pasal berlapis. Mahasiswa salah satu universitas di Amerika Serikat ini pun terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.

Selain akan dijerat dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka bisa juga dikenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menjelaskan, Christopher akan dikenakan UU No 22/2009 Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310.

"Kalau melihat isi Pasal 311 ayat 5, tersangka bisa dijerat dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," jelas Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, tersangka juga bisa dijerat dengan pasal dalam KUHP yakni Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan soal kecelakaan.

"Bisa saja dijerat perampasan karena itu bukan mobil tersangka. Tapi tersangka memaksa membawa kendaraan itu. Namun pasal perampasan bisa dikenakan ke Christopher tergantung penyidik, atau jika pemilik mobil melaporkan kasus perampasan itu," ujarnya di tempat berbeda.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)