Wanita Paruh Baya Ditangkap Karena Menipu Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial IP (45) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan hingga Rp1 miliar melalui surat elektronik atau email.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Heru Pranoto mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara bank of guarantee (BG) senilai Rp1 miliar dengan menggunakan email.
"Tersangka mengirimkan email seolah-olah dari Bank Mandiri yang mencairkan Bank of Guarante kepada korban yang merupakan seorang pengusaha ponsel. Padahal email tersebut palsu," katanya, Senin (19/1/2015).
Tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial MT alias HW yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka IP mendapat jatah Rp700 juta sedangkan kawannya Rp100 juta selama melakukan penipuan tersebut.
Tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 18 Januari 2015.
Tersangka ditangkap polisi atas laporan korban bernama Diwan Diyanto, yang melaporkan kasus tersebut pada 8 Januari lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penipuan online (cyber fraud) ini terungkap setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi.
Korban melaporkan kerugian uang sebesar Rp800 juta yang dideritanya, setelah ditawari oleh korban yang menjamin bisa mencairkan BG dari Bank Mandiri.
"Awalnya tersangka mengajak kerjasama pengadaan handphone merek Samsung kepada korban dengan menjanjikan bahwa tersangka dapat menerbitkan jaminan berupa Bank Garansi dari Bank Mandiri senilai Rp100 miliar," jelasnya.
Sebagai syarat untuk mencairkan BG tersebut, tersangka meminta korban menyediakan uang sebesar Rp1 miliar kepada tersangka.
Alasannya, uang tersebut untuk biaya pembuatan BG tersebut. "Selanjutnya tersangka membuat webmail bankmandiri.co.id palsu yang menyerupai versi aslinya dengan menggunakan nama pejabat Bank Mandiri Assistant Vice President atas nama Robby Roberto," tuturnya.
Tersangka juga mengirimkan email kepada korban, yang seolah-olah dari pihak bank dengan membuat akun email palsu [email protected].
Tersangka memanfaatkan layanan pembuatan email palsu gratis di internet dari website www.emkei.cz untuk memperdayai korban.
Dengan email palsu tersebut, tersangka mengirim sejumlah dokumen perbankan palsu kepada korban.
"Sehingga korban percaya, hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp800 juta secara bertahap. Transaksi dilakukan di tempat tinggal tersangka di apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," tegasnya
BG ini selanjutnya digunakan tersangka untuk mengorder 1.926 unit telepon pintar Samsung ke PT PMM. PT PMM sendiri dikirim email palsu dari tersangka, tanpa mengeceknya terlebih dahulu ke pihak Bank Mandiri.
"Saat PT PMM klaim BG tersebut ke pihak Bank Mandiri, baru diketahui kalau BG tersebut palsu," ujarnya.
PT PMM sendiri telah melaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat atas kerugian yang diderita senilai Rp3 miliar, pada Mei 2014 silam.
Namun sesungguhnya, korban sendiri ditipu oleh tersangka.Atas perbuatannya itu, IP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara dari tersangka disita sejumlah dokumen palsu berupa surat RWA (Ready, Willing, and Able)-Financial Capacity Nomor :
TOPCRO/BOI-SKBDN/32/2014, tanggal 27 Januari 2014 hasil pemindaian, selembar BG palsu bernomor MBG7766985785218, tanggal 11 Februari 2014 yang bernilai Rp10 miliar, surat konfirmasi BG palsu, jaminan pembayaran (Bank Garansi) palsu senilai Rp5 miliar serta 3 unit ponsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Heru Pranoto mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan cara bank of guarantee (BG) senilai Rp1 miliar dengan menggunakan email.
"Tersangka mengirimkan email seolah-olah dari Bank Mandiri yang mencairkan Bank of Guarante kepada korban yang merupakan seorang pengusaha ponsel. Padahal email tersebut palsu," katanya, Senin (19/1/2015).
Tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial MT alias HW yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka IP mendapat jatah Rp700 juta sedangkan kawannya Rp100 juta selama melakukan penipuan tersebut.
Tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 18 Januari 2015.
Tersangka ditangkap polisi atas laporan korban bernama Diwan Diyanto, yang melaporkan kasus tersebut pada 8 Januari lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penipuan online (cyber fraud) ini terungkap setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi.
Korban melaporkan kerugian uang sebesar Rp800 juta yang dideritanya, setelah ditawari oleh korban yang menjamin bisa mencairkan BG dari Bank Mandiri.
"Awalnya tersangka mengajak kerjasama pengadaan handphone merek Samsung kepada korban dengan menjanjikan bahwa tersangka dapat menerbitkan jaminan berupa Bank Garansi dari Bank Mandiri senilai Rp100 miliar," jelasnya.
Sebagai syarat untuk mencairkan BG tersebut, tersangka meminta korban menyediakan uang sebesar Rp1 miliar kepada tersangka.
Alasannya, uang tersebut untuk biaya pembuatan BG tersebut. "Selanjutnya tersangka membuat webmail bankmandiri.co.id palsu yang menyerupai versi aslinya dengan menggunakan nama pejabat Bank Mandiri Assistant Vice President atas nama Robby Roberto," tuturnya.
Tersangka juga mengirimkan email kepada korban, yang seolah-olah dari pihak bank dengan membuat akun email palsu [email protected].
Tersangka memanfaatkan layanan pembuatan email palsu gratis di internet dari website www.emkei.cz untuk memperdayai korban.
Dengan email palsu tersebut, tersangka mengirim sejumlah dokumen perbankan palsu kepada korban.
"Sehingga korban percaya, hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp800 juta secara bertahap. Transaksi dilakukan di tempat tinggal tersangka di apartemen di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," tegasnya
BG ini selanjutnya digunakan tersangka untuk mengorder 1.926 unit telepon pintar Samsung ke PT PMM. PT PMM sendiri dikirim email palsu dari tersangka, tanpa mengeceknya terlebih dahulu ke pihak Bank Mandiri.
"Saat PT PMM klaim BG tersebut ke pihak Bank Mandiri, baru diketahui kalau BG tersebut palsu," ujarnya.
PT PMM sendiri telah melaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat atas kerugian yang diderita senilai Rp3 miliar, pada Mei 2014 silam.
Namun sesungguhnya, korban sendiri ditipu oleh tersangka.Atas perbuatannya itu, IP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara dari tersangka disita sejumlah dokumen palsu berupa surat RWA (Ready, Willing, and Able)-Financial Capacity Nomor :
TOPCRO/BOI-SKBDN/32/2014, tanggal 27 Januari 2014 hasil pemindaian, selembar BG palsu bernomor MBG7766985785218, tanggal 11 Februari 2014 yang bernilai Rp10 miliar, surat konfirmasi BG palsu, jaminan pembayaran (Bank Garansi) palsu senilai Rp5 miliar serta 3 unit ponsel.
(sms)