DPRD Desak DKI Tindak Minimarket 24 Jam
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Veri Y Munir menegaskan jika anggota dewan khsusunya komisi B yang membawahi perekonomian tidak akan merevisi Perda No 2 Tahun 2002.
Bahkan, dia membantah jika izin minimarket 24 jam bisa langsung diurus ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tindak tegas dulu mereka yang melanggar. Kami menanti gebrakan Wakil Gubernur yang akan menertibkan minimarket yang melanggar, dan menegakkan Perda," kata Veri saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).
Veri menjelaskan, pertumbuhan minimarket saat ini sangat marak dan sudah masuk kekampung-kampung. Artinya, pengawasan Pemprov DKI dalam hal ini sangat lemah.
Mereka secara tidak langsung mematikan usaha-usaha warga di perkampungan. "Perda No 2 tersebut belum direvisi tahun ini. Kami ingin melihat penegakan Perda tersebut," tegasnya.
Bahkan, dia membantah jika izin minimarket 24 jam bisa langsung diurus ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tindak tegas dulu mereka yang melanggar. Kami menanti gebrakan Wakil Gubernur yang akan menertibkan minimarket yang melanggar, dan menegakkan Perda," kata Veri saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).
Veri menjelaskan, pertumbuhan minimarket saat ini sangat marak dan sudah masuk kekampung-kampung. Artinya, pengawasan Pemprov DKI dalam hal ini sangat lemah.
Mereka secara tidak langsung mematikan usaha-usaha warga di perkampungan. "Perda No 2 tersebut belum direvisi tahun ini. Kami ingin melihat penegakan Perda tersebut," tegasnya.
(ysw)