Minimarket 24 Jam di Jakarta Ilegal

Jum'at, 16 Januari 2015 - 18:33 WIB
Minimarket 24 Jam di...
Minimarket 24 Jam di Jakarta Ilegal
A A A
JAKARTA - Wagub DKI DJarot Saiful Hidayat menegaskan, seluruh minimarket yang buka 24 jam di Jakarta tidak memiliki izin.

Djarot mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, batas waktu operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, bisa saja mereka 24 jam asalkan mengajukan permohonan kepada gubernur.

"Setelah saya cek tidak ada satupun minimarket 24 jam yang mengurus izin. Seharusnya mereka mengajukan izin ke gubernur, selama ini mereka tidak pernah. Itu saja sudah melanggar," kata Djarot di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).

Djarot menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan mini market yang melanggar ijin.

Rencanannya untuk pengaturan mini market tersebut akan diajukan revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta kepada DPRD DKI Jakarta.

Sambil menunggu revisi perda tersebut, kata Djarot pihaknya sedang meminta kepada jajarannya yang mengurus perijinan mini market untuk memberikan surat peringatan kepada mini market yang melanggar.

Bila tidak mengindahkan peringatan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan langkah tegas dengan melakukan penyegelan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)