Gabung, Dishub Persilakan APTB Tentukan Harga Sesuai SPM
A
A
A
JAKARTA - Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) dipersilakan menentukan harga rupiah per kilometer sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditentukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Karena, APTB kini sudah berada di bawah PT tersebut.
"Masalah hitung-hitungan akan dikasih waktu tiga bulan, bagaimana deal-deal-an," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Meski demikian, kata dia, meleburnya APTB ke PT Transjakarta masih dalam proses peralihan.
"Sekarang kan masih transisi (APTB di bawah PT Transjakarta)," ujarnya.
Maka itu, Benjamin enggan membicarakan terkait tarif. Menurut dia, hal itu masih terlalu dini untuk dibiarakan.
"Terlalu dini saya kalau bicara tarif. Jadi kami lihat dahulu sampai tiga bulan ke depan bagaimana," pungkasnya.
"Masalah hitung-hitungan akan dikasih waktu tiga bulan, bagaimana deal-deal-an," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Meski demikian, kata dia, meleburnya APTB ke PT Transjakarta masih dalam proses peralihan.
"Sekarang kan masih transisi (APTB di bawah PT Transjakarta)," ujarnya.
Maka itu, Benjamin enggan membicarakan terkait tarif. Menurut dia, hal itu masih terlalu dini untuk dibiarakan.
"Terlalu dini saya kalau bicara tarif. Jadi kami lihat dahulu sampai tiga bulan ke depan bagaimana," pungkasnya.
(mhd)