Sudah Diberlakukan, PTSP Masih Manual

Selasa, 13 Januari 2015 - 14:01 WIB
Sudah Diberlakukan, PTSP Masih Manual
Sudah Diberlakukan, PTSP Masih Manual
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tahun 2015. Namun fakta di lapangan, pelayanan masyarakat itu masih menggunakan sistem manual.

"Tiga bulan ke depan kami masih manual semua. Sekarang ini online-nya belum jalan," kata Kepala Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta Noor Syamsu di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).

Menurut Noor, jika PTSP sudah menggunakan sistem online, maka masyarakat cukup mengisi formulir permohonannya saja. Semua administrasi cukup berkomunikasi melalui pesan elektronik, tanpa harus datang ke kantor PTSP.

"Jadi saat izinnya mau kami tandatangani dan kami berikan, (masyarakat) baru bawa berkas asli untuk dicocokkan dengan yang dimasukkan ke email," terangnya.

Namun, masyarakat masih harus menunggu untuk dapat menggunakan layanan tersebut. Sebab Dinas Komunikasi dan Infomasi DKI Jakarta tengah menata jaringan di kelurahan.

Noor menargetkan, pengerjaan jaringan ini dapat selesai dalam tiga bulan. Sehingga dapat segera melakukan uji coba terhadap aplikasi online ini.

"Kami memang menargetkan pas tiga bulan (Maret) itu sudah harus ada yang di-online-kan," katanya.

Percobaan awal administrasi online ini akan dilakukan untuk perizinan kecil. Misalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5419 seconds (0.1#10.140)