Komplotan Pemalsu Ijazah Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Jajaran reskrim Polsek Cikupa menangkap tiga tersangka kasus pemalsu ijazah dan sejumlah dokumen negara lainnya.
Ketiga tersangka yang ditangkap di Desa Telagasari Rt 001/001, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masing-masing berinisial KS (42), ER (36), AS (33).
"Awalnya kami dapat informasi warga. Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan ini dan menangkapnya," kata Kapolsek Cikupa, Kompol Bresman Daniel Simanjuntak, Kamis (8/1/2015).
Tersangka yang pertama ditangkap kata Bresman adalah KS yang menyediakan bahan blangko palsu, barulah dari KS kedua tersangka lain dibekuk.
Dalam menjalankan aksinya membuat dokumen negara palsu, pelaku mematok tarif beragam. Untuk pembuatan Izasah palsu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, sedangkan untuk KTP sebesar Rp200 ribu.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 174 stempel dari kantor instansi pemerintah dan sekolah, tiga buah KTP, dua buah izasah palsu, dan lain-lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Ketiga tersangka yang ditangkap di Desa Telagasari Rt 001/001, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang masing-masing berinisial KS (42), ER (36), AS (33).
"Awalnya kami dapat informasi warga. Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan ini dan menangkapnya," kata Kapolsek Cikupa, Kompol Bresman Daniel Simanjuntak, Kamis (8/1/2015).
Tersangka yang pertama ditangkap kata Bresman adalah KS yang menyediakan bahan blangko palsu, barulah dari KS kedua tersangka lain dibekuk.
Dalam menjalankan aksinya membuat dokumen negara palsu, pelaku mematok tarif beragam. Untuk pembuatan Izasah palsu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, sedangkan untuk KTP sebesar Rp200 ribu.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 174 stempel dari kantor instansi pemerintah dan sekolah, tiga buah KTP, dua buah izasah palsu, dan lain-lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
(ysw)