Berkedok Biro Jasa, Suami Istri Ini Jadi Penipu Ulung
A
A
A
JAKARTA - Sepasang suami istri di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena melakukan sejumlah aksi penipuan.
Berkedok biro jasa, keduanya sukses mengelabui pihak bank untuk mengajukan kredit dengan dokumen abal-abal.
AG (40) dan istrinya RT (41) ditangkap petugas Polsek Mauk setelah polisi mendapat laporan penipuan berkedok biro jasa.
Di kantornya, mereka memalsukan sejumlah dokumen milik klien untuk mengurus pinjaman di bank.
"Jadi tersangka meminjam uang dengan dokumen orang lain dari bank dan cair Rp40 juta," katanya kepada wartawan, Senin (5/12/2014).
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengembangan. Akhirnya diketahui kalau mereka sudah belasan kali menggadaikan mobil rental.
"Tidak hanya melakukan pemalsuan dokumen, kedua tersangka juga menggelapkan mobil rental sampai 19 unit. Mobil dan STNK digadaikan senilai Rp30 juta satu unit," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit mobil Honda Jazz dan Kijang Inova.
Berkedok biro jasa, keduanya sukses mengelabui pihak bank untuk mengajukan kredit dengan dokumen abal-abal.
AG (40) dan istrinya RT (41) ditangkap petugas Polsek Mauk setelah polisi mendapat laporan penipuan berkedok biro jasa.
Di kantornya, mereka memalsukan sejumlah dokumen milik klien untuk mengurus pinjaman di bank.
"Jadi tersangka meminjam uang dengan dokumen orang lain dari bank dan cair Rp40 juta," katanya kepada wartawan, Senin (5/12/2014).
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengembangan. Akhirnya diketahui kalau mereka sudah belasan kali menggadaikan mobil rental.
"Tidak hanya melakukan pemalsuan dokumen, kedua tersangka juga menggelapkan mobil rental sampai 19 unit. Mobil dan STNK digadaikan senilai Rp30 juta satu unit," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit mobil Honda Jazz dan Kijang Inova.
(ysw)