DKI Bentuk BPTSP di Seluruh Kelurahan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merealisaikan janjinya membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Tadi siang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan BPTSP.
"Saya hanya ingin warga DKI tidak pusing mengurus administrasi. Biarkan kita BPTSP yang pusing daripada warga yang pusing," ujar Ahok, Jumat (2/1/2014).
Ahok meminta personel Badan PTSP menjadi tulang punggung untuk pelayanan publik dan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dan transparan.
Badan PTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan. Ratusan lokasi ada pada Badan PTSP Provinsi, enam kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, dan 267 Kelurahan.
Pemohon atau warga cukup berhubungan dengan BPTSP melalui lokasi pelayanan yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Selanjutnya Badan PTSP yang akan menjalankan dokumen pelayanan sampai diterbitkan izin yang dibutuhkan.
Perizinan dan non-perizinan yang akan dilakukan oleh Badan PTSP mencapai 518 jenis.
Perizinannya antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Saya hanya ingin warga DKI tidak pusing mengurus administrasi. Biarkan kita BPTSP yang pusing daripada warga yang pusing," ujar Ahok, Jumat (2/1/2014).
Ahok meminta personel Badan PTSP menjadi tulang punggung untuk pelayanan publik dan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dan transparan.
Badan PTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan. Ratusan lokasi ada pada Badan PTSP Provinsi, enam kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, dan 267 Kelurahan.
Pemohon atau warga cukup berhubungan dengan BPTSP melalui lokasi pelayanan yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Selanjutnya Badan PTSP yang akan menjalankan dokumen pelayanan sampai diterbitkan izin yang dibutuhkan.
Perizinan dan non-perizinan yang akan dilakukan oleh Badan PTSP mencapai 518 jenis.
Perizinannya antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(whb)