2014, Polda Metro Jaya Pecat 36 Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak hanya kepada pelaku kejahatan melainkan anggota yang melakukan penyimpangan juga ditindak tegas. Tercatat, sebanyak 36 anggota Polda Metro Jaya dipecat selama tahun 2014.
Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, telah menindak tegas terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan memberikan hukuman (punishment) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada sebanyak 36 orang yang diberikan punishment berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) selama 2014," katanya.
Dia menjelaskan, tahun ini mengalami peningkatan daripada 2013 yang hanya 33 orang anggota dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Artinya, naik sebanyak 3 orang atau 9%. "Namun, untuk pemberian reward kepada personel berprestasi dalam menjalankan tugas juga menurun. Tahun 2013 ada 479 orang menjadi 325 orang tahun 2014, turun 154 orang atau 32%," ujarnya.
Kepala Bidang Propam Kombes Janner Pasaribu mengatakan, dari 36 orang anggota yang dipecat itu penyebabnya karena terlibat tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ada sebanyak 12 personel karena melanggar pasal 12 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana," katanya.
Kemudian, sebanyak 21 personel meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang meninggalkan tugas dan hal lain.
Lalu ada 2 anggota lainnya melakukan pelanggaran disiplin sudah lebih 3 kali atau melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran. Serta, 1 orang PNS membocorkan soal penerimaan calon brigadir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan, telah menindak tegas terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan memberikan hukuman (punishment) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada sebanyak 36 orang yang diberikan punishment berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) selama 2014," katanya.
Dia menjelaskan, tahun ini mengalami peningkatan daripada 2013 yang hanya 33 orang anggota dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Artinya, naik sebanyak 3 orang atau 9%. "Namun, untuk pemberian reward kepada personel berprestasi dalam menjalankan tugas juga menurun. Tahun 2013 ada 479 orang menjadi 325 orang tahun 2014, turun 154 orang atau 32%," ujarnya.
Kepala Bidang Propam Kombes Janner Pasaribu mengatakan, dari 36 orang anggota yang dipecat itu penyebabnya karena terlibat tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ada sebanyak 12 personel karena melanggar pasal 12 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana," katanya.
Kemudian, sebanyak 21 personel meninggalkan tugas (desersi) atau melanggar Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang meninggalkan tugas dan hal lain.
Lalu ada 2 anggota lainnya melakukan pelanggaran disiplin sudah lebih 3 kali atau melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang melakukan pelanggaran. Serta, 1 orang PNS membocorkan soal penerimaan calon brigadir.
(whb)