Palsukan Buku KIR, 4 Oknum Pegawai Dishub Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) dibekuk petugas Polresta Bekasi Kabupaten. Keempat pegawai ini diringkus lantaran memproduksi buku KIR palsu.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten AKP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, empat oknum petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang diringkus berinisial ESA, AL, UD, dan HD.
Keempatnya diketahui membuka usaha jasa pembuatan buku KIR palsu di Kampung Tega Panjang RT 4/2, Wibawa Mulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"Modus operandi para tersangka dengan memalsukan stempel dan tandatangan petugas atau pejabat berwenang. Mereka juga memproduksi buku KIR," ungkap Wirdhanto kepada wartawan, Rabu (22/12/2014).
Wirdhanto menuturkan, selain buku KIR, para pelaku juga memalsukan SKCK dan ijazah. Caranya para tersangka ini melakukan proses scan terlebih dahulu dari dokumen asli.
Selanjutnya, diubah sesuai dengan permintaan konsumen.
"Setiap dokumen yang dipalsukan, para pelaku mematok biaya mulai dari Rp50-Rp80.000," ujarnya.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti berupa 158 stempel berbagai jenis, 97 pelat berlogo Dishub, 450 plastik STNK berlogo Polri, 21 buku KIR, 10 bantalan stempel, 14 uji berkala dan stiker Dishub, 35 resi STNK, dan peralatan percetakan.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten AKP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, empat oknum petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang diringkus berinisial ESA, AL, UD, dan HD.
Keempatnya diketahui membuka usaha jasa pembuatan buku KIR palsu di Kampung Tega Panjang RT 4/2, Wibawa Mulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"Modus operandi para tersangka dengan memalsukan stempel dan tandatangan petugas atau pejabat berwenang. Mereka juga memproduksi buku KIR," ungkap Wirdhanto kepada wartawan, Rabu (22/12/2014).
Wirdhanto menuturkan, selain buku KIR, para pelaku juga memalsukan SKCK dan ijazah. Caranya para tersangka ini melakukan proses scan terlebih dahulu dari dokumen asli.
Selanjutnya, diubah sesuai dengan permintaan konsumen.
"Setiap dokumen yang dipalsukan, para pelaku mematok biaya mulai dari Rp50-Rp80.000," ujarnya.
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti berupa 158 stempel berbagai jenis, 97 pelat berlogo Dishub, 450 plastik STNK berlogo Polri, 21 buku KIR, 10 bantalan stempel, 14 uji berkala dan stiker Dishub, 35 resi STNK, dan peralatan percetakan.
(whb)