Terjaring Razia, 8 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Delapan Waga Negara Asing (WNA) diamankan petugas gabungan dari Imigrasi Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
Mereka diamankan dari kawasan rumah toko (ruko) Pinangsia, dan tempat karaoke Nelayan Kota Tangerang karena tidak membawa dokumen resmi sesuai aturan keimigrasian.
"Kalau mereka bisa menunjukan dokumen resmi, kami lepas. Tapi jika mereka tidak bisa menunjukan dokumen maka kami akan amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasie Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tangerang Said Ismail di Tangerang, Selasa (23/12/2014).
Dia juga menjelaskan, kalau ada kerabat yang datang dan membawakan dokumen resmi ke kantor imigrasi, maka WNA itu bisa dibebaskan.
"Kalau tidak ada dokumen resmi, kami akan berikan sanksi dengan mendeportasi ke negara asalnya," tandasnya.
Mereka diamankan dari kawasan rumah toko (ruko) Pinangsia, dan tempat karaoke Nelayan Kota Tangerang karena tidak membawa dokumen resmi sesuai aturan keimigrasian.
"Kalau mereka bisa menunjukan dokumen resmi, kami lepas. Tapi jika mereka tidak bisa menunjukan dokumen maka kami akan amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasie Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Tangerang Said Ismail di Tangerang, Selasa (23/12/2014).
Dia juga menjelaskan, kalau ada kerabat yang datang dan membawakan dokumen resmi ke kantor imigrasi, maka WNA itu bisa dibebaskan.
"Kalau tidak ada dokumen resmi, kami akan berikan sanksi dengan mendeportasi ke negara asalnya," tandasnya.
(mhd)