Jual Miras, Pedagang Kelontongan Diamankan Polisi

Minggu, 21 Desember 2014 - 17:20 WIB
Jual Miras, Pedagang...
Jual Miras, Pedagang Kelontongan Diamankan Polisi
A A A
JAKARTA - Pedagang kelontongan di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, diamankan pihak kepolisian. Oding Kardidi (25), lantaran kedapatan menjual 12 botol miras jenis anggur intisari, delapan botol anggur koleson, dan enam botol anggur putih.

"Saat razia, kami amankan pedagang warung kelontong milik Oding Kardidi (25). Dia kedapatan sedang berjualan di Terminal Lebak Bulus," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono saat Dihubungi Sindonews, Minggu (21/12/2014)

Saat dikonfirmasi dapatnya barang tersebut, kata Sungkono, Oding mengakui mendapatkannya dari wilayah Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Saat ditanyai, dia mengaku mendapatkan miras tersebut dari toko Bintang Tiga yang ada di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya.

Saat ini, penjual miras asal kuningan tersebut sedang dilakukan BAP oleh pihak kepolisian dan akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2905 seconds (0.1#10.140)