BPK Nilai Pencemaran Sungai di Jakarta Sangat Parah

Sabtu, 20 Desember 2014 - 02:33 WIB
BPK Nilai Pencemaran...
BPK Nilai Pencemaran Sungai di Jakarta Sangat Parah
A A A
JAKARTA - Tingkat pencemaran 13 sungai yang melintang di tengah kota dan teluk di Jakarta sudah diambang batas. Pemprov DKI Jakarta tak mampu mengatur limbah domestik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kemampuan pengelolaan limbah oleh sejumah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) DKI Jakarta.

Ketua Tim Pemeriksa Pengelolaan Air Limbah Domestik BPK DKI Jakarta Herman Wintyas menuturkan, dari hasil audit di lapangan tingkat pencemaran sungai dan kali yang melintang di Jakarta sangat parah. Hal itu juga terdapat di teluk Jakarta.

Pencemaran ini disebabkan oleh air limbah cair buangan rumah tangga (grey water) dan limbah kotoran manusia (black water).

"Pencemaran itu tidak dapat dihindari karena tidak ada regulasi yang mengatur untuk limbah domestik," ungkap Herman Wintyas di media workshop BPK DKI Jakarta, Jumat 19 Desember kemarin.

Menurut Herman, Pemprov DKI Jakarta memiliki SKPD yang memiliki tugas dan pokok dan fungsi untuk mengatur limbah. Sehingga SKPD tersebut diaudit oleh BPK DKI Jakarta.

Dia menyebutkan, semua entitas yang diperiksa memiliki kewenangan untuk mengatur limbah domestik dari rumah tangga. Sayang tugas itu tidak mampu dijalankan karena belum ada regulasi
yang menuntun.

Adapun Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah belum mengatur tentang limbah. Di dalam Perda itu baru mengatur sampah.Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 122/2005 tentang Pengelolaan
Air Limbah Domestik.

"Pemprov DKI Jakarta perlu menegaskan kembali tentang mengorganisasi terkait limbah. Supaya pencemaran di tengah kota dapat ditekan dan kesehatan masyarakat diperbaiki," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6386 seconds (0.1#10.140)