Alumni Tamsis Pembunuh Siswa Boedoet Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Setelah bersembunyi tujuh bulan, Irwansyah (18) pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMK Budi Utomo (Boedoet), Jakpus ditangkap.
Belakangan diketahui kalau Irwansyah merupakan alumni SMA Taman Siswa (Tamsis), Senen Jakpus.
Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Kampung Telaga Sari RT 08 / RW 10 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Cikupa Tanggerang, Banten.
Irmansyah sendiri diketahui melakukan pengeroyokan terhadap Aditya Alfian (17) bersama Deni dan Rino yang lebih dahulu tertangkap.
Pengeroyokan terhadap Aditya Alfian terjadi Senin 19 Mei 2013. ketika itu korban tengah menaiki Bus Mayasari Bakti ingin pulang ke rumah.
Namun saat melintasi Jalan Letjen Suprapto Bungur, Senen, Jakarta Pusat Pada pukul 15.30 WIB tiga pelaku melakukan penghadangan dan langsung mengeroyok korban.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya membekuk pelaku setelah memburu hingga 7 bulan. Pelaku diketahui dalam pengeroyokan korban berperan sebagai pembacok korban.
"Irmansyah alumni SMK Taman Siswa Poncol, Senen Jakarta Pusat. Saat ditangkap petugas pelaku pelaku tidak melakukan perlawanan," ucap Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 170 ayat 3 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun kurungan penjara.
Belakangan diketahui kalau Irwansyah merupakan alumni SMA Taman Siswa (Tamsis), Senen Jakpus.
Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Kampung Telaga Sari RT 08 / RW 10 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Cikupa Tanggerang, Banten.
Irmansyah sendiri diketahui melakukan pengeroyokan terhadap Aditya Alfian (17) bersama Deni dan Rino yang lebih dahulu tertangkap.
Pengeroyokan terhadap Aditya Alfian terjadi Senin 19 Mei 2013. ketika itu korban tengah menaiki Bus Mayasari Bakti ingin pulang ke rumah.
Namun saat melintasi Jalan Letjen Suprapto Bungur, Senen, Jakarta Pusat Pada pukul 15.30 WIB tiga pelaku melakukan penghadangan dan langsung mengeroyok korban.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya membekuk pelaku setelah memburu hingga 7 bulan. Pelaku diketahui dalam pengeroyokan korban berperan sebagai pembacok korban.
"Irmansyah alumni SMK Taman Siswa Poncol, Senen Jakarta Pusat. Saat ditangkap petugas pelaku pelaku tidak melakukan perlawanan," ucap Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 170 ayat 3 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun kurungan penjara.
(ysw)