Tiga Warga Asing Diamankan dari Apartemen Margonda

Rabu, 17 Desember 2014 - 14:58 WIB
Tiga Warga Asing Diamankan...
Tiga Warga Asing Diamankan dari Apartemen Margonda
A A A
DEPOK - Tiga warga asing diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Imigrasi Depok di Apartemen Margonda Residence 2.

Timpora ini tergabung dari Polri, TNI dan Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami amankan tiga warga asing yang tidak membawa paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/12/2014).

Dua warga asing ini berasal dari Korea yakni Kyeore Kim (17) mahasiswa kedokteran gigi Universitas Indonesia dan Kim Ta geun (30) dosen sastra Korea di Kampus UI. Mereka mengaku paspor tertinggal dan hanya membawa Kartu Ijin tinggal sementara (KITAS).

Sedangkan Khusuna (35) warga Nigeria, tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dia mengaku paspor dan surat lainnya diproses agen di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Timpora ini hanya bermaksud memastikan keberadaan warga asing sekaligus mengetahui kegiatan keseharian terkait legalitas dokumen mereka," kata Dudi.

Dia menambahkan, warga asing di apartemen itu berjumlah 122. Mereka terdiri dari Korea Selatan, Jepang, Belanda, Perancis, dan Brunei Darussalam.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)