Larangan Motor, Dishub Antisipasi Kebingungan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Dishub DKI Jakarta akan mengantisipasi kebingungan pengendara motor saat penerapan larangan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kabid Dalops Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, memerlukan pengarahan yang sangat intensif dari petugas agar pengendara motor tidak melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sebab sosialisasi yang dilakukan selama ini baik melalui media maupun cara lainnya belum tentu ditangkap oleh masyarakat.
"Rambu larangan yang sudah lama terpasang saja masih ada yang melanggar. Apalagi sekarang ada rambu-rambu baru," ujar Syafrin di Jakarta, Senin 15 Desember 2014.
Menurutnya, pengarahan ini akan terus dilaksanakan selama menempatkan petugas di 10 titik persimpangan pertempuan dengan Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Arahan itu disampaikan selama uji coba berlangsung, Rabu 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.
Dari sisi ketersediaan infrastruktur berupa rambu-rambu peringatan dan larangan sudah terpasang di semua titik jalan yang mengarah ke jalan protokol itu. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi warga untuk kebablasan melintas di jalan itu.
"Yang sulit itu membiasakan dirinya tidak melaju di titik yang sudah ditentukan," ungkap mantan Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta itu.
Kabid Dalops Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, memerlukan pengarahan yang sangat intensif dari petugas agar pengendara motor tidak melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sebab sosialisasi yang dilakukan selama ini baik melalui media maupun cara lainnya belum tentu ditangkap oleh masyarakat.
"Rambu larangan yang sudah lama terpasang saja masih ada yang melanggar. Apalagi sekarang ada rambu-rambu baru," ujar Syafrin di Jakarta, Senin 15 Desember 2014.
Menurutnya, pengarahan ini akan terus dilaksanakan selama menempatkan petugas di 10 titik persimpangan pertempuan dengan Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Arahan itu disampaikan selama uji coba berlangsung, Rabu 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.
Dari sisi ketersediaan infrastruktur berupa rambu-rambu peringatan dan larangan sudah terpasang di semua titik jalan yang mengarah ke jalan protokol itu. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi warga untuk kebablasan melintas di jalan itu.
"Yang sulit itu membiasakan dirinya tidak melaju di titik yang sudah ditentukan," ungkap mantan Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta itu.
(mhd)