Lindungi Ibu Kota dari Serbuan Motor Luar Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat untuk melindungi Ibu Kota dari serbuan kendaraan sepeda motor dari luar Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, terlepas sepeda motor menjadi moda transportasi alternatif paling ideal bagi warga menengah ke bawah.
Tapi perlu dilihat sisi lain yakni, selama ini Jakarta diserbu oleh kendaraan yang berasal dari luar Jakarta seperti Bekasi, Depok dan Tangerang.
Di daerah itu setiap kendaraan bermotor masih menggunakan pelat nomor B, tapi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh pemiliknya ke pemerintah daerah tetangga.
Setidaknya dengan pembatasan sepeda motor ini, dapat mengurangi beban jalan protokol dari kendaraan luar Jakarta.
"Jumlahnya memang tidak signifikan, tapi tetap mengurangi volume kendaraan yang ada," ungkap Prasetyo kepada waratwan, Minggu (14/12/2014).
Meski begitu Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu tetap mendesak Pemprov DKI Jakarta memperbaiki sistem pelayanan angkutan umum di Jakarta.
Kehadiran bus Transjakarta tidak cukup diandalkan dalam melayani perjalanan warga setiap hari. Ketersediaan armada belum mencukupi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M Akbar menuturkan, pada tahap awal menjalankan aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, pihaknya akan terus menempatkan petugasnya di titik-titik persimpangan pertemuan dengan jalan larangan tersebut.
Mereka akan bekerja selama 24 jam. Di sana petugas akan mengarahkan pengendara sepeda motor untuk tidak melintas di jalur yang telah ditentukan.
”Di awal-awal kita mencegah pengendara agar tidak melintas ke sana. Ini bagian dari penangkalan di hulu,” kata Akbar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, terlepas sepeda motor menjadi moda transportasi alternatif paling ideal bagi warga menengah ke bawah.
Tapi perlu dilihat sisi lain yakni, selama ini Jakarta diserbu oleh kendaraan yang berasal dari luar Jakarta seperti Bekasi, Depok dan Tangerang.
Di daerah itu setiap kendaraan bermotor masih menggunakan pelat nomor B, tapi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh pemiliknya ke pemerintah daerah tetangga.
Setidaknya dengan pembatasan sepeda motor ini, dapat mengurangi beban jalan protokol dari kendaraan luar Jakarta.
"Jumlahnya memang tidak signifikan, tapi tetap mengurangi volume kendaraan yang ada," ungkap Prasetyo kepada waratwan, Minggu (14/12/2014).
Meski begitu Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu tetap mendesak Pemprov DKI Jakarta memperbaiki sistem pelayanan angkutan umum di Jakarta.
Kehadiran bus Transjakarta tidak cukup diandalkan dalam melayani perjalanan warga setiap hari. Ketersediaan armada belum mencukupi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M Akbar menuturkan, pada tahap awal menjalankan aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, pihaknya akan terus menempatkan petugasnya di titik-titik persimpangan pertemuan dengan jalan larangan tersebut.
Mereka akan bekerja selama 24 jam. Di sana petugas akan mengarahkan pengendara sepeda motor untuk tidak melintas di jalur yang telah ditentukan.
”Di awal-awal kita mencegah pengendara agar tidak melintas ke sana. Ini bagian dari penangkalan di hulu,” kata Akbar.
(whb)