DPRD DKI Minta Kewenangan Wali Kota Diperluas
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memperluas kewenangan wali kota dalam fungsi operasional dan manajerial daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan dan pembangunan daerah.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengungkapkan, analisa dewan terhadap pengelolaan anggaran di APBD 2014, banyak pemicu yang menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2014 menjadi tinggi.
Salah satunya dipicu kewenangan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tumpang tindih.
Seperti halnya wali kota, selama ini tidak memiliki kewenangan penuh memerintahkan suku dinas (sudin) untuk mempercepat penyelesaian beberapa pekerjaan teknis atau fisik di wilayahnya.
Kepala sudin cenderung lebih tunduk ke kepala dinas, karena kuasa pemegang anggaran (KPA) setiap programnya berada di Dinas.
"Wali kota tidak bisa berbuat banyak untuk menekan jajaran untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah,” ungkap Maman di DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Oleh karena itu, Maman menyarankan, Pemprov DKI memberikan pelimpahan wewenang wali kota lebih pada tataran operasioal dan manajerial.
Wali kota dapat memerintah kepala sudin dalam memacu program kerjanya berlangsung stabil hingga akhir tahun anggaran.
Upaya itu dapat disiasati dengan memindahkan anggaran sudin di Dinas ke Pemkot.
Pada 2014 ini sejumlah SKPD tidak mampu menyerap anggaran dengan baik. Banyak program fisik tidak berjalan. Semuanya seakan dikejar di akhir tahun.
"Rendahnya penyerapan APBD 2014 menjadi catatan buruk untuk Jakarta. Lima tahun terakhir penyerapan 2014 paling rendah," sebutnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengungkapkan, analisa dewan terhadap pengelolaan anggaran di APBD 2014, banyak pemicu yang menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2014 menjadi tinggi.
Salah satunya dipicu kewenangan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tumpang tindih.
Seperti halnya wali kota, selama ini tidak memiliki kewenangan penuh memerintahkan suku dinas (sudin) untuk mempercepat penyelesaian beberapa pekerjaan teknis atau fisik di wilayahnya.
Kepala sudin cenderung lebih tunduk ke kepala dinas, karena kuasa pemegang anggaran (KPA) setiap programnya berada di Dinas.
"Wali kota tidak bisa berbuat banyak untuk menekan jajaran untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah,” ungkap Maman di DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Oleh karena itu, Maman menyarankan, Pemprov DKI memberikan pelimpahan wewenang wali kota lebih pada tataran operasioal dan manajerial.
Wali kota dapat memerintah kepala sudin dalam memacu program kerjanya berlangsung stabil hingga akhir tahun anggaran.
Upaya itu dapat disiasati dengan memindahkan anggaran sudin di Dinas ke Pemkot.
Pada 2014 ini sejumlah SKPD tidak mampu menyerap anggaran dengan baik. Banyak program fisik tidak berjalan. Semuanya seakan dikejar di akhir tahun.
"Rendahnya penyerapan APBD 2014 menjadi catatan buruk untuk Jakarta. Lima tahun terakhir penyerapan 2014 paling rendah," sebutnya.
(whb)