PKL WNA China Ditangkap Saat Berjualan di Emperan Glodok
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Barat amankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal China. Selain tidak memiliki izin masuk ke Indonesia, mereka juga nekat usaha tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 10 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Kawasan petak sembilan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat itu, tim penyidik imigrasi menemukan PKL penjual perhiasan asal China yang tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia.
Bahkan saat diminta untuk menunjukan dokumen izin berkunjung dan izin usahanya, mereka beralasan jika dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh temannya yang saat ini dalam penyidikan.
"Ada enam orang WNA China, empat laki-laki dan dua perempuan. Kami masih mendalami apakah ada yang mensponsori atau tidak, begitu juga dengan modusnya," kata Kepala Imigrasi kelas I Jakarta Barat, Bambang Satrio di kantornya, Kamis (11/12/2014).
Bambang menjelaskan, para penjual asesoris perhiasan itu diketahui sudah dua minggu beraktifitas dengan keuntungan sehari sekitar Rp50 juta. Namun untuk kedatangan mereka ke Indonesia dan domisilinya dimana, pihaknya masih menunggu dokumen izin pasport dan visa-nya.
Kendati demikian, kata Bambang mereka tetap dikenakan pasal 122 ayat 1 Undang Undang No 6 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pindana selama lima tahun penjara.
"Sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan izin masuk ke Indonesia dan izin usahanya," jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 10 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Kawasan petak sembilan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat itu, tim penyidik imigrasi menemukan PKL penjual perhiasan asal China yang tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia.
Bahkan saat diminta untuk menunjukan dokumen izin berkunjung dan izin usahanya, mereka beralasan jika dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh temannya yang saat ini dalam penyidikan.
"Ada enam orang WNA China, empat laki-laki dan dua perempuan. Kami masih mendalami apakah ada yang mensponsori atau tidak, begitu juga dengan modusnya," kata Kepala Imigrasi kelas I Jakarta Barat, Bambang Satrio di kantornya, Kamis (11/12/2014).
Bambang menjelaskan, para penjual asesoris perhiasan itu diketahui sudah dua minggu beraktifitas dengan keuntungan sehari sekitar Rp50 juta. Namun untuk kedatangan mereka ke Indonesia dan domisilinya dimana, pihaknya masih menunggu dokumen izin pasport dan visa-nya.
Kendati demikian, kata Bambang mereka tetap dikenakan pasal 122 ayat 1 Undang Undang No 6 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pindana selama lima tahun penjara.
"Sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan izin masuk ke Indonesia dan izin usahanya," jelasnya.
(ysw)