Hafitd Juga Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Hafitd divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Absoro mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Hafitd terbukti melakukan pembunuhan berencana dan di vonis 20 tahun penjara," tutupnya di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Sidang Hafitd sendiri hanya berlangsung selama setengah jam, berbeda dengan persidangan yang dijalani oleh Assyifa yang berlangsung selama dua jam..
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Absoro memvonis Assyifa dengan 20 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan harus tetap di tahan," terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Absoro mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Hafitd terbukti melakukan pembunuhan berencana dan di vonis 20 tahun penjara," tutupnya di PN Jakpus, Selasa (9/12/2014).
Sidang Hafitd sendiri hanya berlangsung selama setengah jam, berbeda dengan persidangan yang dijalani oleh Assyifa yang berlangsung selama dua jam..
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Absoro memvonis Assyifa dengan 20 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan harus tetap di tahan," terangnya.
(ysw)