Assyifa Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 09 Desember 2014 - 16:14 WIB
Assyifa Divonis 20 Tahun Penjara
Assyifa Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Setelah membacakan sidang perkara, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus memvonis Assyifa Ramadhani (18) penjara 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Absoro mengatakan, berdasarkan berkas acara yang disuguhkan dalam persidangan, keterangan saksi yang telah didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendatangkan barang bukti, dan fakta-fakta persidangan yang telah berjalan selama ini.

"Berdasarkan semua fakta persidangan. Maka, kami putuskan vonis saudara Assyifa Ramadhani Binti Imam Suleman dihukum 20 tahun penjara," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Absoro mengatakan, hukuman tersebut diberikan pada Assyifa lantaran Assyifa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana yang telah menghilangkan nyawa Ade Sara Angelina Suroto.

"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dan harus tetap di tahan" tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0696 seconds (0.1#10.140)