Hari Ini, 21 Tersangka Kericuhan DPRD DKI Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 02 Desember 2014 - 06:42 WIB
Hari Ini, 21 Tersangka...
Hari Ini, 21 Tersangka Kericuhan DPRD DKI Diserahkan ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini akan menyerahkan 21 tersangka kasus kericuhan dalam demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, berkas perkara kericuhan yang dilakukan massa dari FPI pada demonstrasi di Gedung DPRD DKI beberapa waktu lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara FPI, telah dinyatakan lengkap. Hari ini 21 tersangka berikut barang bukti akan kita serahkan kepada Kejaksaan," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 1 Desember kemarin.

Rikwanto menuturkan, dalam perkara ini polisi menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 17 orang ditahan polisi sampai saat ini.
Sementara empat orang dikembalikan ke orang tua karena masih di bawah umur.

"Tapi berkas perkara empat orang tetap dikirimkan ke Kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung Kejaksaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)