Satpol PP Depok Segel Galian Liar
A
A
A
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel galian tanah yang berada di Jalan Kramat Bumi Mentari RT02/05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.
Lokasi tersebut disegel lantaran melanggar Perda 16 Tahun 2012 tentang galian tanah.
"Di Perda tersebut dikatakan harus mendapat izin dari pemerintah kota," ujar Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana melalui Kabid Kamtib Welman Naipospos di Depok, Kamis 20 November 2014.
Dia menambahkan, lokasi galian tanah yang diduga illegal itu hingga kini belum mendapatkan izin. Sebelum melakukan penyegelan itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali peringatan.
Hal itu juga dilakukan oleh Trantib yang berada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
"Peringatan sudah dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, namun mereka masih bandel. Selain itu, kami juga telah mendapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi lingkungan yang kotor dan jalan yang rusak," katanya.
Jika ada yang berusaha membuka atau mencopot segel tersebut, Welman menegaskan hal itu bisa dipidanakan. "Bisa langsung dipidanakan, penyegelan berjalan lancar tidak ada perlawanan," katanya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Depok mendesak Pemkot Depok melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap galian tanah. Sedikitnya 20 personel Satpol PP diterjunkan dalam penyegelan itu.
Lokasi tersebut disegel lantaran melanggar Perda 16 Tahun 2012 tentang galian tanah.
"Di Perda tersebut dikatakan harus mendapat izin dari pemerintah kota," ujar Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana melalui Kabid Kamtib Welman Naipospos di Depok, Kamis 20 November 2014.
Dia menambahkan, lokasi galian tanah yang diduga illegal itu hingga kini belum mendapatkan izin. Sebelum melakukan penyegelan itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali peringatan.
Hal itu juga dilakukan oleh Trantib yang berada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
"Peringatan sudah dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, namun mereka masih bandel. Selain itu, kami juga telah mendapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi lingkungan yang kotor dan jalan yang rusak," katanya.
Jika ada yang berusaha membuka atau mencopot segel tersebut, Welman menegaskan hal itu bisa dipidanakan. "Bisa langsung dipidanakan, penyegelan berjalan lancar tidak ada perlawanan," katanya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Depok mendesak Pemkot Depok melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap galian tanah. Sedikitnya 20 personel Satpol PP diterjunkan dalam penyegelan itu.
(mhd)