Tarif Angkutan Umum di Jakarta Ditetapkan Naik Rp1.000

Rabu, 19 November 2014 - 18:28 WIB
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Ditetapkan Naik Rp1.000
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Ditetapkan Naik Rp1.000
A A A
JAKARTA - Setelah melalui rapat yang alot, Dishub dan Organda DKI akhirnya menyepakati kenaikan tarif angkutan umum Rp1.000 untuk kelas ekonomi atau reguler.

kesepakatan ini rencananya akan disodorkan ke Gubernur DKI untuk disetujui sehingga bisa diterapkan.

Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar menuturkan, dari hasil rapat sudah disepakati kenaikan tarif angkutan umum perkotaan kelas ekonomi atau reguler Rp1.000 per penumpang.

Dasar dari kenaikan itu di antaranya pada harga BBM, harga suku cadang kendaraan dan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan angkutan umum yang terjangkau.

"Tarif ini akan resmi ditetapkan oleh gubernur. Hari ini atau besok langsung kami sodorkan rekomendasi ini. Mudah-mudahan beliau setuju," ungkap Akbar di kantor Dishub Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Nantinya kenaikan tarif angkutan kelas ekonomi reguler itu dicantumkan dalam peraturan gubernur (Pergub). Keputusan itu diambil juga dari kajian dari Organda sebagai pelaku usaha, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebagai unsur masyarakat.

Kenaikan tarif itu dialami oleh segmen bus besar, bus sedang dan bus kecil. Bus besar seperti bus Patas, Mayasari Bakti, Bianglala dan lain sebagainya. Bus sedang termasuk Kopaja, Metromini dan sejenisnya. Sebelumnya tarif angkutan itu Rp3.000/penumpang dan kini menjad Rp4.000/penumpang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)