KMP DKI Telurkan 3 Langkah Politik Soal Pengangkatan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta menelurkan tiga langkah politik terkait pengisian jabatan gubernur oleh Basuki T Purnama (Ahok). Tiga langkah tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai sikap politik anggota DPRD DKI.
Hal tersebut disampaikan Bendahara KMP DKI Triwisaksana di lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2014.
"Yang pertama sebagai institusi DPRD DKI, kami secara resmi akan berkirim surat kepada Presiden (Jokowi) untuk memohon penangguhan pelantikan Ahok sebagai Gubernur sampai rekomendasi Mahkamah Agung keluar," kata pria yang biasa disapa Sani.
Kedua, kata Sani, pihaknya akan melayangkan laporan ke PTUN Jakarta terkait dengan surat Ketua DPRD kepada Presiden tentang pengusungan Ahok sebagai DKI I. Karena, surat itu dari hasil rapat paripurna yang cacat prosedural.
"Kemudian ketiga yaitu sesegera mungkin akan melakukan konsultasi ke MA agar mendapatkan kejelasan hukum terkait pelantikan gubernur. Jadi ada dasar hukum yang kuat. Di samping itu, kami akan berkonsultasi dengan DPR-RI," pungkasnya.
Menyangkut keabsahan surat yang akan dilayangkan itu, kata politikus PKS ini, surat tiga langkah politik itu sudah sesuai tata tertib (tatib) Dewan.
"Hari ini sudah dikirimkan suratnya, atas nama DPRD DKI Jakarta, dan di dalam tatib, surat yang keluar dari DPRD dapat ditandatangani oleh empat wakil (DPRD)," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Bendahara KMP DKI Triwisaksana di lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2014.
"Yang pertama sebagai institusi DPRD DKI, kami secara resmi akan berkirim surat kepada Presiden (Jokowi) untuk memohon penangguhan pelantikan Ahok sebagai Gubernur sampai rekomendasi Mahkamah Agung keluar," kata pria yang biasa disapa Sani.
Kedua, kata Sani, pihaknya akan melayangkan laporan ke PTUN Jakarta terkait dengan surat Ketua DPRD kepada Presiden tentang pengusungan Ahok sebagai DKI I. Karena, surat itu dari hasil rapat paripurna yang cacat prosedural.
"Kemudian ketiga yaitu sesegera mungkin akan melakukan konsultasi ke MA agar mendapatkan kejelasan hukum terkait pelantikan gubernur. Jadi ada dasar hukum yang kuat. Di samping itu, kami akan berkonsultasi dengan DPR-RI," pungkasnya.
Menyangkut keabsahan surat yang akan dilayangkan itu, kata politikus PKS ini, surat tiga langkah politik itu sudah sesuai tata tertib (tatib) Dewan.
"Hari ini sudah dikirimkan suratnya, atas nama DPRD DKI Jakarta, dan di dalam tatib, surat yang keluar dari DPRD dapat ditandatangani oleh empat wakil (DPRD)," pungkasnya.
(mhd)