Ahok Jadi Gubernur, KMP Buat 3 Keputusan

Selasa, 18 November 2014 - 20:35 WIB
Ahok Jadi Gubernur,...
Ahok Jadi Gubernur, KMP Buat 3 Keputusan
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta membuat tiga keputusan terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ketua KMP DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan, KMP membuat tiga keputusan. Pertama, mendaftarkan ke PTUN terkait dengan surat Ketua DPRD ke Presiden berkaitan usulan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena, rapat paripurna lalu dianggap cacat prosedural dan komitmen.

Kedua, KMP DKI yang di DPRD secara resmi akan berkirim surat ke Presiden untuk memohon penangguhan pelantikan Ahok sebagai gubernur sampai rekomendasi atau fatwa hukum MA keluar.

Ketiga, sesegera mungkin berkonsultasi ke MA agar mendapat kejelasan hukum. Langkah ini diambil agar legitimasi dari pelantikan gubernur menjadi lebih kuat.

"Apa dasar pendapat hukum dari MA. Kita juga akan konsultasi ke DPR agar persoalan ini melibatkan DPR. Itu tiga langkah politik DPRD. Semua itu dalam koridor dan tata tertib," tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Triwisaksana menambahkan, dirinya berharap Presiden Jokowi bijaksana melihat kondisi internal di DPRD.

Menurutnya tidak semua produk hukum kebijakan pemerintah itu benar. "Sekarang kita tunjukan itu," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7558 seconds (0.1#10.140)