KMP Nilai Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Ilegal

Selasa, 18 November 2014 - 19:50 WIB
KMP Nilai Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Ilegal
KMP Nilai Pelantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Ilegal
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta menilai pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubernur DKI Jakarta ilegal. Oleh karenanya KMP tidak akan menghadiri pelantikan Ahok di Istana
Negara.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menegaskan, dirinya dan 56 anggota DPRD yang tergabung dalam KMP tidak akan menghadiri pelantikan Ahok sebagai gubernur.

"Pelantikan Ahok oleh Presiden Jokowi itu ilegal. Sebab usulan pelantikan itu disampaikan atas hasil rapat paripurna istimewa DPRD yang berlangsung tidak kuorum. Rapat-rapat apapun harus
ada aturan. Aturan itu kuorum," tegas Taufik kepada wartawan, Selasa (18/11/2014).

Untuk itu, Taufik mengatakan, KMP akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pelantikan Ahok. Objek perkara dalam PTUN yakni surat keputusan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua KMP DKI Jakarta itu mengaku, tidak mempermasalahkan pelantikan Ahok. Hanya saja kalau perkara itu dikabulkan oleh PTUN, maka pelantikan Ahok oleh Jokowi harus dibatalkan.

Kalau tidak dikabulkan, maka menerima Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8875 seconds (0.1#10.140)