PDIP DKI Nilai Rapat Paripurna Sah!

Sabtu, 15 November 2014 - 20:07 WIB
PDIP DKI Nilai Rapat...
PDIP DKI Nilai Rapat Paripurna Sah!
A A A
JAKARTA - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menilai tudingan Koalisi Merah Putih (KMP) DKI soal rapat paripurna yang tidak sesuai dengan prosedur adalah salah besar.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Jhonny Simanjuntak saat dihubungi melalui telepon genggamnya oleh Sindonews, Sabtu (15/11/2014).

"Mereka (KMP) bilang kan kalau surat tidak diparaf sama sekali oleh wakil ketua dan melanggar tatib, ya jangan dibaca sepotong-potong dong baca Tatibnya," pintanya.

Menurut Jhonny, Tatib DPRD DKI pada Pasal 116 ayat 5 yang berbunyi 'Dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak mendapat paraf koordinasi, maka keputusan dimaksud tetap sah'.

"Jadi jika hanya ada tandatangan ketua sah, jadi rapat paripurna sah, mereka (KMP) tidak tandatangan tidak punya itikad baik mereka," pungkasnya.

Menurut Jhonny, rapat paripurna istimewa itu tidak perlu membuat keputusan dan juga harus quorum, jadi tidak mengambil keputusan..

"Kami kan hanya mengumumkan surat dari Kemendagri kepada kami (DPRD DKI) untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan jabatan Wagub menjadi Gubernur," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8717 seconds (0.1#10.140)