Cleaning Service Tilep Pajak Rp4 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Seorang cleaning service di KPP Kramatjati, Jakarta Timur masuk jaringan penilep pajak. Akibat ulah kelompok ini, negara dirugikan hingga Rp4 miliar.
Kasus pengemplangan pajak terungkap saat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Timur menemukan adanya faktur pajak palsu di kantor KPP Kramatjati.
Kasubdit Penyidikan Direktorak Jenderal Pajak Sugeng mengatakan, keduanya memang pernah bekerja di lingkungan pajak. R merupakan mantan pegawai honorer sedangkan P merupakan petugas cleaning service.
"Ini merupakan pengembangan dari temuan kejanggalan dalam penerbitan faktur yang tidak jelas perusahaannya," kata Sugeng di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Sugeng menjelaskan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka. Padahal, sindikat ini tidak punya badan usahan resmi sebagai konsultan pajak.
Merekalah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang. Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan, seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantong mereka.
"Empat tersangka masih dalam proses penyidikan. Sekarang, baru dua tersangka yang berkas dan barang bukti kami serahkan yakni mantan pegawai honorer dan mantan petugas cleaning service. Dua lagi tersangka akan kita serahkan hari selasa depan," ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Dari P alias W senilai Rp3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp1,170 miliar.
Sementara itu Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka hasil limpahan dari Dirjen Pajak dan Bareskrim Mabes Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Setelah pemeriksaan ini akan langsung ditahan di LP Cipinang dengan masa penahanan 20 hari," ujarnya.
Keduanya diancam Pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan jo Pasal 43 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus pengemplangan pajak terungkap saat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Timur menemukan adanya faktur pajak palsu di kantor KPP Kramatjati.
Kasubdit Penyidikan Direktorak Jenderal Pajak Sugeng mengatakan, keduanya memang pernah bekerja di lingkungan pajak. R merupakan mantan pegawai honorer sedangkan P merupakan petugas cleaning service.
"Ini merupakan pengembangan dari temuan kejanggalan dalam penerbitan faktur yang tidak jelas perusahaannya," kata Sugeng di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Sugeng menjelaskan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka. Padahal, sindikat ini tidak punya badan usahan resmi sebagai konsultan pajak.
Merekalah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang. Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan, seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantong mereka.
"Empat tersangka masih dalam proses penyidikan. Sekarang, baru dua tersangka yang berkas dan barang bukti kami serahkan yakni mantan pegawai honorer dan mantan petugas cleaning service. Dua lagi tersangka akan kita serahkan hari selasa depan," ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Dari P alias W senilai Rp3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp1,170 miliar.
Sementara itu Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya telah menerima dua tersangka hasil limpahan dari Dirjen Pajak dan Bareskrim Mabes Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Setelah pemeriksaan ini akan langsung ditahan di LP Cipinang dengan masa penahanan 20 hari," ujarnya.
Keduanya diancam Pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan jo Pasal 43 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(mhd)