Bertemu Ahok, Kabid Humas Polda Bahas Pengamanan Pelantikan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar pertemuan tertutup dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertemuan ini membahas pengamanan pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan itu Polda memaparkan rencana pengamanan pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi 17 November mendatang kita akan gelar apel pasukan pengamanan pelantikan Gubernur DKI," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Balai Kota, Kamis 13 November kemarin.
Namun, kata Rikwanto, belum dapat dipastikan jumlah personel yang akan diterjunkan mengamankan acara pelantikkan tersebut.
"Berapa jumlah personelnya, kita masih menunggu jumlah elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat pelantikan berlangsung," ucapnya..
Menurut Rikwanto sesuai dengan undang-undang, aksi unjuk rasa diperolehkan. Namun tetap harus menyerahkan surat izin terlebih dahulu.
Selain itu aksi juga diimbau tidak berbuat anarkis. "Kalau sudah anarkis bisa saja kita bubarkan secara paksa aksinya," tegas Rikwanto.
Diketahui, sejak tanggal 16 Oktober 2014, Basuki Tjahaja Purnama telah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sesuai aturan jabatan tersebut maksimal dijabat selama satu bulan. Namun untuk pelantikan Ahok, tetap harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan itu Polda memaparkan rencana pengamanan pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi 17 November mendatang kita akan gelar apel pasukan pengamanan pelantikan Gubernur DKI," ungkap Rikwanto kepada wartawan di Balai Kota, Kamis 13 November kemarin.
Namun, kata Rikwanto, belum dapat dipastikan jumlah personel yang akan diterjunkan mengamankan acara pelantikkan tersebut.
"Berapa jumlah personelnya, kita masih menunggu jumlah elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat pelantikan berlangsung," ucapnya..
Menurut Rikwanto sesuai dengan undang-undang, aksi unjuk rasa diperolehkan. Namun tetap harus menyerahkan surat izin terlebih dahulu.
Selain itu aksi juga diimbau tidak berbuat anarkis. "Kalau sudah anarkis bisa saja kita bubarkan secara paksa aksinya," tegas Rikwanto.
Diketahui, sejak tanggal 16 Oktober 2014, Basuki Tjahaja Purnama telah menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sesuai aturan jabatan tersebut maksimal dijabat selama satu bulan. Namun untuk pelantikan Ahok, tetap harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
(whb)