Tata Transportasi, Angkot di Bogor Wajib Berbadan Hukum
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor mewajibkan para pengusaha angkot untuk memiliki badan hukum.
Kebijakan untuk mewadahi angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT guna memudahkan penataan, pengawasan, dan penindakan jika angkot tersebut bermasalah.
"Kami secepatnya, akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkot perorangan agar bergabung dalam wadah berbadan hukum seperti, koperasi, CV atau PT," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Senin (10/11/2014).
Dia mengatakan, hingga saat ini, 80 persen angkot di Kota Bogor kepemilikanya masih perorangan dan belum memiliki badan hukum, sehingga Pemkot sulit untuk melakukan pengawasan secara langsung.
"Salah satu contohnya adalah, banyaknya angkot di Kota Bogor yang kelengkapan surat-suratnya sudah habis, baik KIR, maupun STNK-nya sudah tidak diperpanjang," katanya.
Akan tetapi, jika angkot tersebut sudah tergabung dalam koperasi, CV atau perusahaan yang berbadan hukum, pihaknya dapat dengan mudah mengawasi bahkan mengambil tindakan jika angkot tersebut melakukan pelanggaran.
"Kalau angkot itu melanggar atau menyalahi aturan, kami tinggal tegur dan periksa koperasi, CV atau perusahaan tempat mereka bernaung dengan memberikan sanksi tegas," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Muhammad Ischak AR mengatakan, sebetulnya kewajiban atau peraturan agar semua angkot harus memiliki badan hukum (Koprasi, CV, PT atau unit usaha lainya) itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Minimal harus lima angkot untuk memiliki badan hukum, jadi kalo masyarakat yang hanya memiliki satu, atau dua unit angkot bisa bergabung sendiri membuat badan hukum, atau koperasi," katanya.
Dia mengatakan, untuk mengakomodir pemilik angkot perorangan, pihak organda pun sudah menyiapkan dua koperasi yakni Koperasi Usaha bersama (Kauber) dan Koperasi Angkutan,
"Silahkan untuk warga yang hanya punya satu angkot, bergabung menjadi anggota, atau membuat perusahaan lain," jelasnya.
Kebijakan untuk mewadahi angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT guna memudahkan penataan, pengawasan, dan penindakan jika angkot tersebut bermasalah.
"Kami secepatnya, akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkot perorangan agar bergabung dalam wadah berbadan hukum seperti, koperasi, CV atau PT," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Senin (10/11/2014).
Dia mengatakan, hingga saat ini, 80 persen angkot di Kota Bogor kepemilikanya masih perorangan dan belum memiliki badan hukum, sehingga Pemkot sulit untuk melakukan pengawasan secara langsung.
"Salah satu contohnya adalah, banyaknya angkot di Kota Bogor yang kelengkapan surat-suratnya sudah habis, baik KIR, maupun STNK-nya sudah tidak diperpanjang," katanya.
Akan tetapi, jika angkot tersebut sudah tergabung dalam koperasi, CV atau perusahaan yang berbadan hukum, pihaknya dapat dengan mudah mengawasi bahkan mengambil tindakan jika angkot tersebut melakukan pelanggaran.
"Kalau angkot itu melanggar atau menyalahi aturan, kami tinggal tegur dan periksa koperasi, CV atau perusahaan tempat mereka bernaung dengan memberikan sanksi tegas," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Muhammad Ischak AR mengatakan, sebetulnya kewajiban atau peraturan agar semua angkot harus memiliki badan hukum (Koprasi, CV, PT atau unit usaha lainya) itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Minimal harus lima angkot untuk memiliki badan hukum, jadi kalo masyarakat yang hanya memiliki satu, atau dua unit angkot bisa bergabung sendiri membuat badan hukum, atau koperasi," katanya.
Dia mengatakan, untuk mengakomodir pemilik angkot perorangan, pihak organda pun sudah menyiapkan dua koperasi yakni Koperasi Usaha bersama (Kauber) dan Koperasi Angkutan,
"Silahkan untuk warga yang hanya punya satu angkot, bergabung menjadi anggota, atau membuat perusahaan lain," jelasnya.
(ysw)