Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri

Sabtu, 08 November 2014 - 07:48 WIB
Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri
Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan permintaan fatwa yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait polemik hukum pelantikan Plt Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan.

Sebab, DPRD DKI Jakarta dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan masing-masing yang lebih kuat untuk menentukan status hukum pelantikan.

“MA bukan satu-satunya lembaga yang memutuskan statusnya Ahok. Masih ada DPRD dan Mendagri sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ridwan mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan MA belum mengeluarkan pendapatnya atas fatwa yang dimintakan DPRD DKI Jakarta.

Sebab, kata Ridwan, bukanlah hal mudah untuk mengeluarkan suatu fatwa atas permasalahan yang sedang terjadi.

Sehingga, MA masih membutuhkan waktu untuk memberikan jawabannya. Namun, yang pasti saat ini permohonan fatwa atas status hukum pelantikan Ahok sedang dibahas pimpinan MA.

Ridwan melanjutkan, landasan hukum terkait pelantikan Ahok tetap berada di Kemendagri serta DRPD.

Pasalnya, fatwa hanya sebatas pandangan terhadap sebuah permasalah, bukan terkait legalitas hukum.

Sehingga, fatwa bisa digunakan hanya sebagai alternatif pandangan, bukan untuk dijadikan pedoman.

Untuk itu, jika nantinya MA mengeluarkan fatwa setelah ada pelantikan gubernur, maka pelantikan tersebut tetap sah dan tidak terpengaruh oleh fatwa.

“Intinya, fatwa ini juga tidak akan mengubah status hukum pelantikan Ahok atau tidak bergantung fatwa MA,” tegasnya.

Diketahui DPRD DKI Jakarta melayangkan surat ke MA guna berkonsultasi atas ketentuan UU yang akan digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan.

Ketiganya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada), UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9646 seconds (0.1#10.140)