Ketua DPRD DKI Tuding Dua Fraksi Hambat Pembentukan AKD
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menuding Fraksi Demokrat-PAN perlambat proses pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD). Sehingga, hingga kini DPRD DKI Jakarta belum memiliki komisi dan badan.
"Ada oknum fraksi yang masih ngotot dalam menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan," ujar politikus PDIP ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Oknum fraksi yang dimaksud Prasetyo itu yakni Demokrat-PAN. Terjadinya ketidaksepakatan itu, karena fraksi tersebut gabungan dari Partai Demokrat dan PAN dengan total kursi yang dimiliki 12 yang terdiri dari 10 kursi dari Partai Demokrat dan dua PAN.
Sementara pembahasan pimpinan alat kelengkapan Dewan tidak merunut pada fraksi gabungan, tapi fraksi murni dari partai. Melihat dari jumlah kursi Partai Demokrat sama dengan dua partai lainnya, Hanura dan PPP.
Dua partai lain itu telah menerima jumlah jatah pimpinan alat kelengkapan, yakni satu kursi.
Berdasarkan ketentuan, kata dia, rumusan proporsional penetapan kursi pimpinan di alat kelengkapan DPRD, yakni total jumlah kursi pimpinan alat kelengkapan 15 dibagi total kursi di DPRD DKI Jakarta 106 dikali dengan jumlah kursi partai.
Dalam ketentuan rumusan itu, Fraksi PDIP mendapatkan jatah empat kursi. Prasetyo mengatakan, Fraksi PDIP tidak menjadi empat jatah itu untuk menempatkan kadernya di jabatan ketua komisi.
"Kami hanya ambil satu kursi ketua komisi. Sisanya untuk jabatan lain, sekretaris atau wakil ketua komisi," ujarnya.
"Ada oknum fraksi yang masih ngotot dalam menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan," ujar politikus PDIP ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Oknum fraksi yang dimaksud Prasetyo itu yakni Demokrat-PAN. Terjadinya ketidaksepakatan itu, karena fraksi tersebut gabungan dari Partai Demokrat dan PAN dengan total kursi yang dimiliki 12 yang terdiri dari 10 kursi dari Partai Demokrat dan dua PAN.
Sementara pembahasan pimpinan alat kelengkapan Dewan tidak merunut pada fraksi gabungan, tapi fraksi murni dari partai. Melihat dari jumlah kursi Partai Demokrat sama dengan dua partai lainnya, Hanura dan PPP.
Dua partai lain itu telah menerima jumlah jatah pimpinan alat kelengkapan, yakni satu kursi.
Berdasarkan ketentuan, kata dia, rumusan proporsional penetapan kursi pimpinan di alat kelengkapan DPRD, yakni total jumlah kursi pimpinan alat kelengkapan 15 dibagi total kursi di DPRD DKI Jakarta 106 dikali dengan jumlah kursi partai.
Dalam ketentuan rumusan itu, Fraksi PDIP mendapatkan jatah empat kursi. Prasetyo mengatakan, Fraksi PDIP tidak menjadi empat jatah itu untuk menempatkan kadernya di jabatan ketua komisi.
"Kami hanya ambil satu kursi ketua komisi. Sisanya untuk jabatan lain, sekretaris atau wakil ketua komisi," ujarnya.
(mhd)