Dengar Vonis Hakim, Nenek Fatimah Terharu

Kamis, 30 Oktober 2014 - 13:48 WIB
Dengar Vonis Hakim,...
Dengar Vonis Hakim, Nenek Fatimah Terharu
A A A
TANGERANG - Usai mendengar vonis hakim PN Tangerang, Nenek Fatimah (90) dan anaknya langsung menangis terharu.

Dalam sidang putusan hari ini, Kamis (30/10/2014) majelis hakim PN Tangerang memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai dengan ketentuan.

Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.

“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatkan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).

Mendengar putusan hakim, nenek Fatimah hanya meneteskan air mata sambil menengadahkan tangan seperti bersyukur.

Kuasa hukum penggugat sendiri langsung mengajukan banding terkait vonis tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)