Ahok Bakal Gubernur, Ketua & Wakil Ketua DPRD Beda Pendapat
A
A
A
JAKARTA - Jajaran pemimpin DPRD DKI Jakarta beda pendapat terkait polemik peluang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, DPRD tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan kekosongan kursi nomor satu di Pemprov DKI Jakarta.
Karena Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat yang menyatakan Ahok dapat langsung diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tetap bersikukuh menunggu fatwa dari MA.
"Kami sudah bersurat ke MA. Tinggal tunggu hasil konsultasinya dulu," ujar Taufik saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (29/10/2014).
Ketua DPD DKI Partai Gerindra ini malah balik bertanya dengan sikap dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Djohermansyah.
"Ada apa ini dengan Djohermansyah?" tanya Taufik.
Taufik ingat betul ketika Djohermansyah pernah berkata pelantikan Ahok sebagai gubernur harus sesuai dengan mekanisme.
Mekanisme yang diingat Taufik saat Djohermansyah mengatakan Ahok bisa dilantik setelah mengundurkan diri sebagai wakil gubernur dahulu.
Jika Kementerian berkukuh melantik Ahok sebagai gubernur, Taufik mempersilakannya.
"Saya ingat benar dia pernah ngomong begitu. Kok tiba-tiba mengubah pikirannya. Kami tidak akan bantah tapi kalau mau lantik, sendiri saja sana," ucapnya.
Kementerian telah menelurkan surat tentang pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI.
Surat tersebut dikeluarkan pada 28 Oktober 2014. Surat tersebut ditujukan untuk pimpinan Dewan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Djohermansyah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, DPRD tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan kekosongan kursi nomor satu di Pemprov DKI Jakarta.
Karena Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat yang menyatakan Ahok dapat langsung diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik tetap bersikukuh menunggu fatwa dari MA.
"Kami sudah bersurat ke MA. Tinggal tunggu hasil konsultasinya dulu," ujar Taufik saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (29/10/2014).
Ketua DPD DKI Partai Gerindra ini malah balik bertanya dengan sikap dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Djohermansyah.
"Ada apa ini dengan Djohermansyah?" tanya Taufik.
Taufik ingat betul ketika Djohermansyah pernah berkata pelantikan Ahok sebagai gubernur harus sesuai dengan mekanisme.
Mekanisme yang diingat Taufik saat Djohermansyah mengatakan Ahok bisa dilantik setelah mengundurkan diri sebagai wakil gubernur dahulu.
Jika Kementerian berkukuh melantik Ahok sebagai gubernur, Taufik mempersilakannya.
"Saya ingat benar dia pernah ngomong begitu. Kok tiba-tiba mengubah pikirannya. Kami tidak akan bantah tapi kalau mau lantik, sendiri saja sana," ucapnya.
Kementerian telah menelurkan surat tentang pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI.
Surat tersebut dikeluarkan pada 28 Oktober 2014. Surat tersebut ditujukan untuk pimpinan Dewan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Djohermansyah.
(whb)