14 Pot Ganja Ditanam Ayatullah di Belakang Sekolah TK
A
A
A
TANGERANG - M Ayatullah Albanna alias Alban dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang lantaran menanam 14 pot ganja.
Belasan pot ganja itu ditanamnya di pekarangan belakang Taman Kanak-kanak (TK) RA Rosita, RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penanaman ganja.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke rumah tersangka yang bagian depannya dijadikan TK.
"Setelah dipastikan, kita lakukan pemerikaan dan penggeledahan di rumah tersangka. Akhirnya kita temukan barang bukti 14 pot tanaman ganja hidup di samping pekarangan rumah," terangnya di Tangerang, Selasa (28/10/2014).
Tersangka mengaku, awalnya dia mendapat tiga pot kecil bibit ganja yang diperoleh dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Bibit tersebut sudah tumbuh setinggi tiga centimeter.
"Lalu tersangka merawat bibit tersebut hingga tumbuh besar, setelah berjabang dikembangbiakkan dengan cara distek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup yang baru," terangnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Juang Abdi P mengatakan, tersangka baru menanam ganja tersebut sekitar dua bulan. Pihaknya masih menyelidiki apakah ganja tersebut akan dijual atau dikonsumsi sendiri.
"Tersangka bukan pemakai, tapi kita masih dalami. Yang jelas kepemilikan ganja dilarang dan bisa dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman mininal enam tahun (penjara)," ujarnya.
Sementara tersangka Albanna mengaku, menanam ganja tersebut untuk dijadikan minyak yang bisa digunakan untuk obat. "Ini buat obat epilepsi pada bayi," katanya.
Belasan pot ganja itu ditanamnya di pekarangan belakang Taman Kanak-kanak (TK) RA Rosita, RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penanaman ganja.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke rumah tersangka yang bagian depannya dijadikan TK.
"Setelah dipastikan, kita lakukan pemerikaan dan penggeledahan di rumah tersangka. Akhirnya kita temukan barang bukti 14 pot tanaman ganja hidup di samping pekarangan rumah," terangnya di Tangerang, Selasa (28/10/2014).
Tersangka mengaku, awalnya dia mendapat tiga pot kecil bibit ganja yang diperoleh dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Bibit tersebut sudah tumbuh setinggi tiga centimeter.
"Lalu tersangka merawat bibit tersebut hingga tumbuh besar, setelah berjabang dikembangbiakkan dengan cara distek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup yang baru," terangnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Juang Abdi P mengatakan, tersangka baru menanam ganja tersebut sekitar dua bulan. Pihaknya masih menyelidiki apakah ganja tersebut akan dijual atau dikonsumsi sendiri.
"Tersangka bukan pemakai, tapi kita masih dalami. Yang jelas kepemilikan ganja dilarang dan bisa dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman mininal enam tahun (penjara)," ujarnya.
Sementara tersangka Albanna mengaku, menanam ganja tersebut untuk dijadikan minyak yang bisa digunakan untuk obat. "Ini buat obat epilepsi pada bayi," katanya.
(mhd)