Biro Hukum DKI: Ahok Otomatis Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Biro Hukum Pemprov DKI menegaskan, berdasarkan perppu No 1 Tahun 2014, Basuki T Purnama (Ahok) otomatis naik menjadi gubernur.
"Pada intinya Wakil Gubernur secara otomatis menggantikan Gubernur sampai dengan berakhirnya periode masa jabatannya di bulan Oktober 2017," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2014).
Kajian yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Menurut Sri, pada tahun 2012, pasangan Jokowi-Ahok dilantik berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena berlandaskan Undang-Undang Nomor 32, maka pasal yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini adalah pasal 203 ayat kesatu," tukasnya .
Pasal 203 ayat (1) dalam Perppu tersebut secara tegas menyatakan bahwa wakil kepala daerah memiliki wewenang untuk menggantikan posisi kepala daerah saat kepala daerah yang sebelumnya meninggalkan jabatannya.
Kemudian menanggapi pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur nantinya jika Ahok telah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sri mengatakan bahwa Perppu itu mengatur mekanisme yang jelas dan harus dilakukan.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," pungkasnya.
Pasal 171, mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur itu.
"Pada intinya Wakil Gubernur secara otomatis menggantikan Gubernur sampai dengan berakhirnya periode masa jabatannya di bulan Oktober 2017," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2014).
Kajian yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Menurut Sri, pada tahun 2012, pasangan Jokowi-Ahok dilantik berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena berlandaskan Undang-Undang Nomor 32, maka pasal yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini adalah pasal 203 ayat kesatu," tukasnya .
Pasal 203 ayat (1) dalam Perppu tersebut secara tegas menyatakan bahwa wakil kepala daerah memiliki wewenang untuk menggantikan posisi kepala daerah saat kepala daerah yang sebelumnya meninggalkan jabatannya.
Kemudian menanggapi pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur nantinya jika Ahok telah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sri mengatakan bahwa Perppu itu mengatur mekanisme yang jelas dan harus dilakukan.
"Mekanismenya diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 176 ayat 2, di situ disebutkan bahwa Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden melalui menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171," pungkasnya.
Pasal 171, mengatur lebih lanjut tentang ketentuan penunjukan Wakil Gubernur itu.
(ysw)