Pengamat: Wewenang Ahok Terbatas

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 07:15 WIB
Pengamat: Wewenang Ahok...
Pengamat: Wewenang Ahok Terbatas
A A A
JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki wewenang terbatas dan tidak bisa membuat keputusan strategis.

Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengungkapkan, Ahok sebagai Plt Gubernur hanya memiliki wewenang terbatas.

"Ahok tidak bisa membuat keputusan strategis jika tidak berkonsultasi dan koordinasi dengan Mendagri," ungkap Margarito kepada wartawan, Jumat 17 Oktober kemarin.

Bila tetap membuat keputusan tanpa persetujuan atau konsultasi dengan Mendagri, maka hasil keputusan dari Ahok itu dianggap tidak sah dan dapat dianulir.

"Kalau tetap membuat keputusan tanpa konsultasi, kebijakan strategis Ahok itu dianggap ilegal," sambungnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membuat kebijakan strategis memutasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan itu diklaim Ahok tidak memerlukan izin atau koordinasi dengan Kemendagri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0569 seconds (0.1#10.140)