Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 Oktober 2014 - 14:51 WIB
Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara
Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Habib Novel Bamukmin yang menjadi komando aksi dalam demo FPI di gedung DPRD DKI dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

”Kalau dilihat dari pasalnya, hukumannya bisa tujuh sampai delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).

Ia menjelaskan, Habib Novel dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, 170 tentang pengeroyokan, dan 214 KUHP tentang melawan petugas.

"Novel Bamukmin menjalani pemeriksaan dari malam dan kini sudah resmi ditahan POlda Metro Jaya," terangnya.

Sebelumnya, Habib Novel masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya. Beberapa hari menghilang, Rabu 8 Oktober 2014 sore tiba-tiba Habib Novel menyerahkan diri ke Polda Metro jaya sambil didampingi kuasa hukumnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5947 seconds (0.1#10.140)