Ini Prosedur untuk Bubarkan FPI

Rabu, 08 Oktober 2014 - 12:08 WIB
Ini Prosedur untuk Bubarkan FPI
Ini Prosedur untuk Bubarkan FPI
A A A
JAKARTA - Untuk membubarkan FPI yang sudah terdaftar di Kemendagri, ada prosedur yang harus dilalui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riatmadji mengatakan membubarkan ormas seperti FPI tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Harus ada prosedur yang dijalankan dan berlaku bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri," katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa 7 September 2014.

Setidaknya ada tiga teguran yang bisa dijadikan acuan untuk membubarkan ormas. Nantinya tiga teguran tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk digelar pengadilan agar bisa dibubarkan.

Sejauh ini, lanjut Dodi, baru dua teguran yang diterima pihaknya terkait aksi anarkis FPI. Teguran pertama terkait kericuhan yang terjadi di Kawasan Monas beberapa tahun lalu.

Sedangkan yang kedua terjadi di depan Gedung DPRD DKI yang terjadi pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu.

"Mereka harus punya tiga teguran baru bisa dibawa ke MA, pengadilan untuk bisa dibubarkan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)
pixels