4 Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Ade Sara

Selasa, 07 Oktober 2014 - 15:49 WIB
4 Anggota Polisi Jadi...
4 Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Ade Sara
A A A
JAKARTA - Empat anggota polisi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Empat orang anggota kepolisian ini yakni Bejo berpangkat Brigadir, Sugiarto berpangkat Bripda, Supriyadi dan Agung Firmansyah.

"Untuk mempersingkat waktu. Sumpah dilakukan secara bersama-sama. Keterangannya baru sendiri-sendiri," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Absoro di Ruang Sidang PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).

Keempat anggota polisi ini diajukan sebagai saksi sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 30 September 2014. Karena keempatnya menangani kasus penangkapan terdakwa Hafitd dan Asyifa.

Sugianto, Ifriyandi, dan Bejo bertugas menangkap terdakwa pembunuh Ade Sara. Sedangkan Agung Firmansyah sebagai pembuat surat berita acara perkara (BAP).

Mereka merupakan anggota Polres Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya diberitakan, agenda sidang pada kali ini JPU akan menghadirkan sisa saksi yang tidak dapat hadir pada persidangan sebelumnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)