Tak Puas, Mantu Gugat Pidana Nenek Fatimah

Selasa, 07 Oktober 2014 - 15:28 WIB
Tak Puas, Mantu Gugat Pidana Nenek Fatimah
Tak Puas, Mantu Gugat Pidana Nenek Fatimah
A A A
TANGERANG - Belum selesai gugatan perdata Rp1 miliar, Hj Fatimah (90) dilaporkan menantunya Nurhakim secara pidana Polres Tangerang.

Fatimah dan anak keenamnya Rohimah, dilaporkan oleh Nurhakim dengan tudingan penyerobotan dan penggelapan sertifikat tanah.

Janda delapan anak itu pun mendatangi Polres Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (7/10/2014).

"Ya hari ini ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa 6 Oktober sore kemarin," jelas Amas anak bungsu Fatimah ketika di temui di Polres Tangerang tadi siang.

Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi karena dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan Lahan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ini sangat mengkhawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara di bawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp1 miliar, sekarang dilaporkan pidana," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7326 seconds (0.1#10.140)