Penerimaan Pajak Ibu Kota Baru 62,8%

Selasa, 07 Oktober 2014 - 10:04 WIB
Penerimaan Pajak Ibu Kota Baru 62,8%
Penerimaan Pajak Ibu Kota Baru 62,8%
A A A
JAKARTA - Penerimaaan pajak DKI Jakarta hingga triwulan ketiga tahun ini baru tercapai 62,8% atau senilai Rp20,3 triliun.

Dinas Pelayanan Pajak pesimis target 100% atau Rp32,5 triliun dari pajak pada 2014 ini dapat terealisasi.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi menuturkan, semestinya pada triwulan ketiga penerimaan pajak di APBD 2014 telah masuk pada angka 75% atau sekitar Rp24 triliun.

Kini kenyataannya Rp20,3 triliun atau baru 62,8%.

"Di perkirakan pada akhir tahun hanya bisa menembus 87% atau lebih rendah 13% dari yang ditargetkan," tutur Iwan Setiawandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 6 Oktober kemarin.

Menurut Iwan, rendahnya pencapaian penerimaan pajak dipicu oleh banyak hal.

Pertama, nilai target terlalu tinggi dari kondisi fakta di lapangan.

Sebagai contoh untuk penerimaan PBB. Ukuran bangunan masyarakat tidak sesuai fakta di lapangan, data pemilik bangunan dan tanah banyak tidak akurat.

Kedua, transaksi di kalangan masyarakat yang akan terkena pajak berkurang.

Hal ini terjadi pada transaksi pembelian tanah, sehingga membuat BPTHB menurun. Tahun ini BPHTB ditargetkan Rp5 triliun, tapi hingga triwulan ketiga baru tercapai Rp2 triliun.

Ketiga, objek pajak menarik diri untuk melakukan aktivitas ekonomi, seperti di sektor pajak reklame.

Tarif pajak reklame mengalami kenaikan lima kali lipat. Untuk zona Jalan Sudirman dan Thamrin Rp25.000/meter persegi/hari. Tahun ini meningkat menjadi Rp125.000/meter persegi/hari.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8163 seconds (0.1#10.140)