Pentolan FPI Dilepas Polisi

Sabtu, 04 Oktober 2014 - 19:18 WIB
Pentolan FPI Dilepas Polisi
Pentolan FPI Dilepas Polisi
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa intensif, Polda Metro Jaya melepaskan seorang petinggi FPI yang diamankan dari markas mereka di Petamburan, Jakpus karena tidak cukup bukti.

"Satu petinggi FPI yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian dilepaskan karena tidak cukup bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Sabtu (4/9/2014).

Sementara, 21 anggota FPI yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun Polda Metro Jaya tidak menahan seluruh tersangka karena ada empat anggota FPI yang masih dibawah umur.

"Dari 21 anggota FPI yang jadi tersangka 17 orang langsung ditahan dan empat lainnya tidak ditahan," katanya.

Kendati tidak ditahan, keempat anggota FPI itu harus tetap menjalani wajib lapor.

Kabid menegaskan, pihaknya masih memburu penanggung jawab aksi. "Kami sudah minta semua yang bertanggung jawab dan terlibat untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Para pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu ada juga yang disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)