Airin: Banyak Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat sipil diprediksi akan banyak yang mengajukan undang-undang Pilkada ke MK. Hal itu terlihat dari beberapa pergerakan politik.
"Saya melihat gelagatnya akan banyak kekuatan sipil yang akan melakukan uji materi UU Pilkada," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Tangsel, Minggu (28/9/2014).
Adik ipar Ratu Atut Chosiyah ini mengatakan, dirinya akan patuh dengan putusan MK. Karena, kata dia, keputusan itu sudah mengikat.
"Karena keputusan MK mengikat," ujarnya.
Sekadar diketahui, Jumat 26 September 2014, DPR sudah mengesahkan RUU Pilkada jadi UU Pilkada. Dalam undang-undang ini pilkada dikembalikan ke DPRD, dan tak lagi dipilih oleh rakyat.
"Saya melihat gelagatnya akan banyak kekuatan sipil yang akan melakukan uji materi UU Pilkada," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Tangsel, Minggu (28/9/2014).
Adik ipar Ratu Atut Chosiyah ini mengatakan, dirinya akan patuh dengan putusan MK. Karena, kata dia, keputusan itu sudah mengikat.
"Karena keputusan MK mengikat," ujarnya.
Sekadar diketahui, Jumat 26 September 2014, DPR sudah mengesahkan RUU Pilkada jadi UU Pilkada. Dalam undang-undang ini pilkada dikembalikan ke DPRD, dan tak lagi dipilih oleh rakyat.
(mhd)