Aksi Heroik Susanah Gagalkan Penjambretan
A
A
A
JAKARTA - Aksi heroik Susanah (30) berhasil membekuk penjambret kendati sempat terseret motor pelaku.
Kapolsek Tambora Kompol Dedi Tabrani mengatakan, peristiwa bermula saat Susanah (30) bersama Erza (9) putranya baru pulang dari Pasar Angke hendak menuju rumahnya di Krukut.
"Saat di Jalan Tanah Sereal, pelaku bernama Saefudin (22) langsung memempet dan mengambil tas korban yang disangkutkan di setang motor," katanya kepada wartawan Sabtu (20/9/2014).
Melihat tas miliknya berpindah tangan, Susanah langsung mengejar hingga berhasil menendang motor pelaku dan keduanya sama-sama terjatuh.
Saat pelaku tersungkur di aspal, korban berteriak dan warga yang mendengar berdatangan.
Pelaku panik dan berusaha kembali menunggangi sepeda motornya untuk melarikan diri. Beruntung korban masih memegangi sepeda motor pelaku dan warga langsung menghadangnya.
"Korban terseret hingga lututnya terluka. Pelaku sendiri akhirnya dihajar masa hingga babak belur, beruntung petugas patroli datang dan mengamankannya," ungkapnya.
Saat ini, pelaku mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kebon jeruk dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara barang bukti tas dan handphone korban masih dalam penyidikan.
Kapolsek Tambora Kompol Dedi Tabrani mengatakan, peristiwa bermula saat Susanah (30) bersama Erza (9) putranya baru pulang dari Pasar Angke hendak menuju rumahnya di Krukut.
"Saat di Jalan Tanah Sereal, pelaku bernama Saefudin (22) langsung memempet dan mengambil tas korban yang disangkutkan di setang motor," katanya kepada wartawan Sabtu (20/9/2014).
Melihat tas miliknya berpindah tangan, Susanah langsung mengejar hingga berhasil menendang motor pelaku dan keduanya sama-sama terjatuh.
Saat pelaku tersungkur di aspal, korban berteriak dan warga yang mendengar berdatangan.
Pelaku panik dan berusaha kembali menunggangi sepeda motornya untuk melarikan diri. Beruntung korban masih memegangi sepeda motor pelaku dan warga langsung menghadangnya.
"Korban terseret hingga lututnya terluka. Pelaku sendiri akhirnya dihajar masa hingga babak belur, beruntung petugas patroli datang dan mengamankannya," ungkapnya.
Saat ini, pelaku mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kebon jeruk dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara barang bukti tas dan handphone korban masih dalam penyidikan.
(ysw)