Fraksi-fraksi Berebut Jabatan Strategis di DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Usai pemilihan ketua definitif DPRD DKI, kini pembahasan jabatan strategis di komisi juga jadi agenda hangat legislatif. Adapun jumlah komisi di DPRD DKI Jakarta yakni lima komisi.
Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, setiap bidang kerja itu terdapat jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi.
"Totalnya ada 15 jabatan pimpinan komisi," ujar Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 September 2014.
Berdasarkan rumusan tersebut, PDIP sebagai pemenang pemilu 2014 mendapatkan empat kursi pimpinan di DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Partai Gerindra, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Hanura masing-masing mendapat jatah dua kursi pimpinan. Satu kursi lagi diperoleh Partai Golkar.
"Dalam hal ini PDIP akan mengambil jabatan dua ketua komisi, satu wakil ketua komisi dan sekretaris komisi. Kalau partai lain tergantung hasil rapat pembahasan nantinya," ujar Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, formula ini diperdebatkan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD M Taufik. Menurutnya, dari Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), menyebutkan, pimpinan komisi ini dapat ditentukan dengan cara musyawarah mufakat.
"Opsi lainnya bisa saja dipilih oleh anggota komisi itu sendiri," ungkapnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, setiap bidang kerja itu terdapat jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi.
"Totalnya ada 15 jabatan pimpinan komisi," ujar Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 September 2014.
Berdasarkan rumusan tersebut, PDIP sebagai pemenang pemilu 2014 mendapatkan empat kursi pimpinan di DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Partai Gerindra, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Hanura masing-masing mendapat jatah dua kursi pimpinan. Satu kursi lagi diperoleh Partai Golkar.
"Dalam hal ini PDIP akan mengambil jabatan dua ketua komisi, satu wakil ketua komisi dan sekretaris komisi. Kalau partai lain tergantung hasil rapat pembahasan nantinya," ujar Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, formula ini diperdebatkan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD M Taufik. Menurutnya, dari Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), menyebutkan, pimpinan komisi ini dapat ditentukan dengan cara musyawarah mufakat.
"Opsi lainnya bisa saja dipilih oleh anggota komisi itu sendiri," ungkapnya.
(mhd)