Curi Keramik 130 Dus, 2 Satpam Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Dua pelaku pencurian keramik di gudang PT Surya Balaraja dibekuk petugas Polsek Balaraja, Tangerang. Kedua pelaku tersebut merupakan satpam di pabrik tersebut.
Kapolsek Balaraja AKP Awaludin Amin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan atas kehilangan keramik lantai sebanyak 130 dus dari 450 dus keramik yang baru dibeli.
"Atas kejadian kehilangan tersebut, (dan) dilaporkanlah ke Polsek Balaraja, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa 16 September 2014.
Dari hasil penyelidikan, kata Awaludin, maka tersangka mengarah ke dua satpam yang menunggu gudang keramik berinisial R dan SA yang bekerja di PT Surya Balaraja. Kedua Satpam tersebut merupakan warga Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.
"Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah barang bukti berupa kuitansi pembelian berhasil disita," terangnya.
Atas tindakan pencurian tersebut, pihak pabrik dirugikan sebesar Rp10 juta. Sedangkan kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Balaraja AKP Awaludin Amin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan atas kehilangan keramik lantai sebanyak 130 dus dari 450 dus keramik yang baru dibeli.
"Atas kejadian kehilangan tersebut, (dan) dilaporkanlah ke Polsek Balaraja, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa 16 September 2014.
Dari hasil penyelidikan, kata Awaludin, maka tersangka mengarah ke dua satpam yang menunggu gudang keramik berinisial R dan SA yang bekerja di PT Surya Balaraja. Kedua Satpam tersebut merupakan warga Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.
"Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah barang bukti berupa kuitansi pembelian berhasil disita," terangnya.
Atas tindakan pencurian tersebut, pihak pabrik dirugikan sebesar Rp10 juta. Sedangkan kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)